APA YANG SAYA BERPIKIR, SAYA RASAKAN DAN SAYA ALAMI SELAMA HIDUP SAYA, SAYA AKAN MUATKAN DALAM MEDIA SOSIAL ATAU BLOG INI.

Bungsu rio Womy

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

SALAM UNTUK IBUKU

Aku lahir dalam keluarga yang sederhana, dan di didik dengan keras, khususnya oleh mamadeku. Aku adalah orang Papua, dan kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. Mamaku orang yang konservatif, sangat keras kepala, dan menjunjung tinggi nilai kesetiaan dalam keluarga. Dan yang kutahu sampai saat ini adalah mamaku Telah meniggal dunia saat saya waktu kecil  walaupun aku tak tahu bagaimana kehidupan   dengan ayahku. Namun jika melihat ayahku tak pernah memperhatukanku aku sampai saya masuk SD, SLTP, SMU dan Perguruan tinggi tetapi saya tahu bahwa ayahku masih sayang sama saya.dan  tanpa sepengetahuan ibuku, aku bisa menduga kalau ibuku tidak bersama denganku, tetapi itu hanya pemikiranku tapi ibuku selalu mendampinggi dimana aku berada.
namun walaupun begitu, mamaku sangat pandai merawat diri dan tubuhnya, sehingga bagiku masih kelihatan sangat ganteng di mataku.  
Suatu hari ketika sudah siang, hpku berdering, dan aku terkejut karena yang menelpon adalah mamaku. Ternyata dia sudah meninggal saat saya masih kecil dan dia sudah ada di suatu tempat suci.  aku sangat heran dan merasa sedih karena mamaku pergi ke suatu tempat  hanya sendiri.

Share:

BOIKOT PILKADA GUBERNUR PROVINSI PAPUA

Pemilihan Gubernur Provinsi Papua, Pada Tanggal 29/02/2013 hak memilih adalah masyakat papua yaitu masyarakat pesisir pantai dan masyarakat Pengunungan namun Masyarakat pesisir pantai pemilihan sesuai dengan prosedur yang di keluarkan dari pusat yaitu kotak suaranya di isi dalam petih dan masyarakat pengunungan pemilihan suara dan di isi sesuai dengan adat yaitu dalam Noken. Maka hasil Rekavitulasi sementara yang ada di sekretariak yaitu :
Kandidat Nomor Urut
    I.      1. Memperoleh Suara           1.736
 II.    2. Memperoleh Suara           8.519
III.3. Memperoleh Suara           28.732
 IV.   4. Memperoleh Suara           31.915 
    V.    5. Memperoleh Suara           4.089
 VI.   6. Memperolah Suara           6.974
Dari Total Suara pemilihan yang Masuk ada di secretariat data yaitu: 71.965 Pemilihan yang ada sudah masuk dan Kabupaten lain – lain belum masuk di tangan Panitia Pelaksana Pilgub Provinsi Papua 2013.

Sumber Info : Lewat SMS Handphone.
Share:

STOP KEKERASAN DI TANAH PAPUA




I.            IMPLIKASI PENDEKATAN KEAMANAN TERHADAP KONDISI HUKUM DAN HAM DI PAPUA
  1. Perjalanan sejarah kehidupan masyarakat di tanah Papua sarat dengan berbagai peristiwa. Sejak zaman kolonial Belanda hingga penyerahannya kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masyarakat di pulau ini telah mencatatkan begitu banyak sejarah perlawanan rakyat terhadap penguasa.
  2. Ketidakpuasan rakyat Papua sebagai akibat berbagai kebijakan dari pemerintah pusat yang dinilai diskriminatif sehingga berdampak pada munculnya berbagai gejolak penentangan atau penolakan. Bahkan diantara mereka kemudian berkeinginan untuk melepaskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM).
  3. Mensikapi situasi dan kondisi tersebut, dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, pemerintahan orde baru mengirimkan pasukan secara besar-besaran ke Papua guna melakukan operasi militer dan menetapkan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
  4. Berbagai operasi militer yang dilakukan oleh aparat keamanan di tanah Papua tentu akan menyebabkan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang bukan mustahil korban-korban tersebut sebagian besar justru masyarakat sipil yang sama sekali tidak terlibat dengan aktivitas pemberontakan, seperti yang dituduhkan oleh Pemerintah. Sejumlah pihak meyakini bahwa akar permasalahan yang melandasi makin menguatnya tuntutan merdeka dari beberapa kelompok masyarakat Papua ialah oleh karena hingga saat ini tidak ada proses penyelesaian yang fair atas pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di tanah Papua.
  5. Korban maupun keluarga korban terus berupaya memperjuangkan penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan baik dalam bentuk menuntut para pelaku serta menuntut adanya pemberian ganti rugi yang dialami oleh para korban. Perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan tersebut dilakukan melalui berbagai macam cara baik melalui lembaga adat, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat maupun ke Komnas HAM, bahkan sampai pada dunia internasional.
  6. Berbagai permasalahan hak asasi manusia tersebut, yang dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
  7. Sebagai bentuk nyata dari pertimbangan permasalahan hak asasi manusia yang dijadikan pertimbangan dalam undang-undang dimaksud adalah dengan adanya perintah pembentukan Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
  8. Walaupun sudah diberikan otonomi khusus termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang porsinya lebih besar, akan tetapi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ternyata kurang menyentuh keadilan bagi masyarakat Papua. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya ketimpangan yang dirasakan oleh masyarakat sehingga tingkat kehidupan mereka belum juga mengalami perubahan yang sejahtera karena mereka kurang tersentuh oleh program otonomi khusus.
  9. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya keseriusan pemerintah untuk mengusut dan menyelesaikan berbagai permasalahan hak asasi manusia di masa lalu, khususnya terhadap peristiwa yang hasil penyelidikannya sudah diselesaikan oleh Komnas HAM seperti peristiwa Wamena dan Wasior.
  10. Kondisi ini diperparah lagi dengan belum dibentuknya Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang otonomi khusus.
  11. Berkaca dari berbagai permasalahan hak asasi manusia baik di bidang ekonomi, social dan budaya, maupun hak sipil dan politik, hendaknya kita semua, khususnya pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap realita yang terjadi di Tanah Papua, sehingga rakyat Papua merasa mendapatkan perhatian dan segera terpulihkan hak-haknya yang terlanggar.
II.         PENDEKATAN KEAMANAN DI PAPUA
Telah terjadi Sekuritisasi Papua. Bentuknya secara nyata dapat kita lihat dari beberapa indikator, antara lain:
1.     Penumpukan dan Besarnya jumlah Pasukan TNI di Papua (organik dan non organik);
2.    Perluasan dan Penambahan  kekuatan TNI
3.    Operasi militer
4.    Pembangunan berbagai pos TNI di Papua
5.    Penumpukan dan Penyimpangan Anggaran TNI



Sumbernya : Diskusi dan Pemutan Fil, UKSW Salatiga

Share:

CINTAKU UNTUKMU

Jangan pernah katakan bahwa cintamu hanyalah untukku
Karena kini kau telah membaginya
Maafkan jika memang kini harus kutinggalkan dirimu
Karena hatiku slalu kau lukai
Tak ada lagi yang bisa ku lakukan tanpamu
Ku hanya bisa mengatakan apa yg kurasa
Ku menangis… membayangkan

Betapa kejamnya dirimu atas diriku
Kau duakan cinta ini
Kau pergi bersamanya
Ku menangis… melepaskan
Kepergian dirimu dari sisi hidupku
Harus slalu kau tahu
Akulah hati yg telah disakiti
Maafkan jika memang kini harus kutinggalkan dirimu
Karena hatiku slalu kau lukai

Tak ada lagi yang bisa ku lakukan tanpamu
Ku hanya bisa mengatakan apa yg kurasa
Ku menangis… membayangkan
Betapa kejamnya dirimu atas diriku
Kau duakan cinta ini
Kau pergi bersamanya

Ku menangis… melepaskan
Kepergian dirimu dari sisi hidupku
Harus slalu kau tahu
Akulah hati yg telah kau sakiti
Ku menangis…
Harus slalu kau tahu
Akulah hati yang telah….
Kau sakiti…
Share:

AKSI TUNTUTAN MAHASISWA LANNIJAYA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LANNIJAYA

AKSI TUNTUTAN MAHASISWA LANNIJAYA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LANNIJAYA.

Dengan ini kami dari Mahasiswa Lannijaya Menuntut Hak mahasiswa yang belum mensejahtrakan maka seluruh mahasiswa (Korwil) Kordinator Se-Surabaya jawa timur mengambil sikap atau keputusan bahwa menangkap orang tua kami yang sedang mengikuti pelatihan di diklat jawa timur yaitu Bapak LETREN YIGIBALOM. Namun sebelum satu bulan yang sudah lalui dari pihak Pengurus Korwil setempat dengan KORLAP menyampaikan bahwa Komunikasi kepada orang bersangkutan Yaitu kepada Kepala Daerah Kab. Lanny Jaya Yaitu Bapak Bupati Befa Yigibalom, Namun Bupati Lanni Jaya Befa Yigibalom tidak ada Tangapan maka dari Pengurus dengan korlap setempat mengambil sikap untuk Menangkap Bapak Letren Yigibalom di tempat diklat Provinsi Jawa timur, Untuk mengkomunikasi dan mendatangkan Kepala dinas sosial dan anggotanya untuk mensejahtrakan Nasibnya mahasiswa.
Oleh karena itu seluruh mahasiswa Asal kab. Lanni Jaya menuntut kepada Bapak Letren Yigibalom pada hari Rabu 07 Nopember 2012, aksi tuntutan kepada Letren Yigibalom maka bapak tersebut berkomunikasi melalu Seluller atau Handphone langsung kepada Kepala daerah BEFA YIGIBALOM sendiri maka dia menjawab bahwa akan membagikan dana Hari rabu minggu depan Pemda bersangkutan akan membagikan dana Studi Akhir akan membagikan kepada mahasiswa asal kab. lanni jaya sejawa dan bali, namun ini belum kepastian. 
Oleh karena itu seluruh mahasiswa Lanni Jaya kembali ke Kontrakkan. sebelum pulang ke Kontrakkan masing - masing bapak Letren Yigibalom bemberikan dana transfortasi sebesar Rp 3.000,000,00 maka semua mahasiswa lalu uang itu sebagian pake beli makan dan minum. Lalu sisanya di bagikan transfortasi ke setiap kontrakkan masing - masing.
Dengan ini  kalau apapun permintaan mahasiswa tidak terakomudir maka mahasiswa akan di tuntut lebih lanjud lagi.
Share:

PUTUSAN PHPU PUNCAK JAYA: MK NYATAKAN PASANGAN HENOK IBO DAN YUSTUS WONDA PEROLEH SUARA TERBANYAK


Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perolehan suara akhir dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Hasilnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Henok Ibo dan Yustus Wonda memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada Puncak Jaya 2012. Mahkamah menyatakan, pasangan ini memperoleh sebanyak 71.990 suara. Perolehan ini mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Demikian hal itu dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan No. 39/PHPU.D-X/2012 yang dbacakan pada Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Untuk dua calon lainnya, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sendius Wonda dan Yorin Karoba mendapat suara sebanyak 8.385 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agus Kogoya dan Yakob Enumbi memperoleh 61.231 suara.
Putusan tersebut, ujar Mahkamah, diperoleh setelah mengkaji seluruh fakta persidangan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak. “Mahkamah telah membuka sidang lanjutan pada hari Senin, tanggal 10 September 2012, untuk mendengarkan laporan dari Termohon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum Pusat, Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu, dan Kapolres Puncak Jaya,” papar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini, kesepakatan masyarakat enam kampung Distrik Mewoluk bersama kepala suku, tokoh adat/masyarakat, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda yang telah ditunjuk secara resmi oleh masyarakat masing-masing kampung dari 27 TPS untuk mewakili dalam melempar/menyampaikan suara pada 6 Agustus 2012 adalah murni kesepakatan masyarakat di Distrik Mewoluk untuk menentukan perolehan suara masing-masing kandidat. “Kesepakatan tersebut dilakukan sesuai adat yang lazim dilakukan oleh masyarakat setempat, khususnya dalam kaitan dengan pemilihan umum,” tegas Mahkamah.
Untuk perolehan suara masing-masing pasangan calon di Distrik Mewoluk, menurut Mahkamah, adalah sebagai berikut: Paslon Urut 1 memperoleh 122 suara, Paslon Urut 2 memperoleh 14.130 suara, dan Paslon Urut 3 memperoleh 142 suara. Hasil ini diperoleh pasca pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK bertanggal 6 Juli 2012.
Adapun terkait keberatan Pemohon (Pasangan No. Urut 3), menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan alat-alat bukti yang meyakinkan. “Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Pihak Terkait telah benar-benar menghadirkan massa dari luar Distrik Mewoluk yang memberikan suara sebanyak 14.394 suara untuk Pihak Terkait dengan membawa papan tripleks tandingan,” ujar Mahkamah.
Selain itu, menurut Mahkamah, bukti perolehan suara yang tertera pada papan tripleks diragukan validitasnya oleh karena bukti tripleks tersebut tidak dibuktikan oleh bukti-bukti lain menurut hukum. “Dengan demikian, berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak beralasan menurut hukum,” tegas Mahkamah.
Namun, lanjut Mahkamah, terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya, masih dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sumbernya: www.mahkamahkonstitusi.go.id)

Share: