APA YANG SAYA BERPIKIR, SAYA RASAKAN DAN SAYA ALAMI SELAMA HIDUP SAYA, SAYA AKAN MUATKAN DALAM MEDIA SOSIAL ATAU BLOG INI.

Bungsu rio Womy

FRONT MAHASISWA DAN RAKYAT PAPUA ANTI MILITERISME ( F-MRPAM)

FRONT MAHASISWA DAN RAKYAT PAPUA ANTI MILITERISME ( F-MRPAM)

Press Release 
Kutuk Tindakan Kekerasan Penangkapan Terhadap Masa Di Jayapura 
Kami yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme F-MRPAM kutuk sikap membabi buta dilakukan oleh kepolisian Polresta kota Jayapura.

Kepolisian Polresta Jayapura melakukan kekerasan fisik terhadap massa aksi di perumnas III Waena melukai 6 orang hingga ada dilarikan ke rumah sakit.
Dalam Pembubaran paksa masa aksi demo damai di perumnas III dan di USTJ tidak mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis untuk menangani massa Aksi Demo Damai.
Sikap kepolisian Polresta Jayapura mencerminkan kepolisian Daerah Papua Anti Demokrasi dan Anti HAM.

Dalam video pembubaran paksa aksi demo damai tidak bentangan undang -undang tahun 1998 dan peraturan Kapolri tentang kepolisian dalam menghadapi kegiatan masyarakat termasuk menangani demonstrasi.
Hak konstitusional atau hak demokrasi yang dijamin oleh konstitusi untuk semua orang termasuk hak demokrasi orang Papua dibungkam dan dirampas oleh militer Indonesia TNI/Polri dengan dalil keamanan dan ketertiban umum.

Namun sikap yang ditunjukkan kepolisian di Papua lebih khusus Kapolresta kota Jayapura dan Kapolres kabupaten Jayapura Mala mengganggu stabilitas dan keamanan serta ketertiban umum.

Ada diskriminasi terhadap hak demokrasi orang asli Papua perlakuan polisi menghadapi demonstrasi di Papua dan di luar Papua sangat diskriminatif.
Kepolisian selalu menuduh orang Papua dalam setiap Demo anarkis mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. 
Tetapi faktanya yang brutal membabi-buta dan anarkis adalah kepolisian Polresta Jayapura sendiri, dimana sikap kepolisian yang brutal anarkis kemarin di perumnas III Waena, di USTJ dan penangkapan 62 orang dari polres Kabupaten Jayapura di Sentani.
Dimana kepolisian Polresta Jayapura dan Polsek Heram Melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap 7 orang masa Aksi Demo Damai satu orang dilarikan ke rumah sakit sampai dengan operasi pelipis kena tembakan gas air mata. Nama yang terluka 1. Edison Tebay
2. Sony Douw 3. Eman tekege 4. lusiper
5.Yonas Makay 6.Eunige Walilo 7.Habel Fauwok 

Tindakan polisi yang anarkis dengan dalil tidak ada surat ijin bertentangan dengan dengan undang -undang 1998 pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat dimuka umum lisan maupun tertulis.

Karena menurut undang -undang setiap kegiatan masyarakat hanya diwajibkan untuk melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian bukan surat izin. Makna surat ijin dan pemberitahuan itu beda esensinya.
Kepolisian cukup mengetahui setiap kegiatan masyarakat melalui surat pemberitahuan dan kewajiban kepolisian Mengawasi melindungi dan mengarahkan jalannya setiap kegiatan masyarakat termasuk demonstrasi damai.

Tugas kepolisian bukan membubarkan paksa dengan tindakan brutal membabi buta hingga orang masa aksi terluka.

Penggunaan gas air mata dan penembak peluru karet ke arah masa Aksi dan pembubaran paksa bertentangan dengan Peraturan Kapolri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006.

Perilaku kepolisian di Papua lebih khusus Kapolresta kota Jayapura bertentangan dengan peraturan Kapolri Pasal, 9 pasal 10 . Lebih khusus pasal 13 kewajiban kepolisian mengedepankan Hak asasi manusia tidak boleh ada tindakan kekerasan. Ada larangan pasal 21 paragraf kedua ada larangan kekerasan terhadap massa aksi.

Penggunaan gas air mata dan pembubaran paksa apabila dalam situasi merah. Dalam peraturan Kapolri penggunaan kekuatan satuan dalam di lapangan dalam situasi Hijau, dalam situasi kuning dan dalam situasi merah.

Menggerakkan satuan dalam dan Brimob hanya dalam situasi merah atau dalam demokrasi polisi mengerahkan anggota Brimob dan kekuatan satuan dalam termasuk gas air mata dan pembubaran paksa hanya situasi merah atau Massa anarkis.
Tindakan kekerasan dilakukan kepolisian terhadap massa aksi membubarkan paksa dan melakukan kekerasan sangat bertentangan dengan kewajiban kepolisian yang diatur dalam peraturan Kapolri paragraf dua dan paragraf ketiga.

Kami sangat menyesalkan lagi adalah tindakan kepolisian Polresta Jayapura tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Pada tanggal 31 Maret 2024 saat melayangkan surat pemberitahuan ke Polresta kota Jayapura.

Koordinator umum dan penanggung jawab Aksi serta Kasat Reskrim Polresta kota Jayapura bersepakat bahwa massa aksi jumlahnya 5 ke bawah berarti akan menggunakan kendaraan agar Masa aksi bisa ke DPR untuk menyampaikan aspirasi. Faktanya massa aksi dihadang tidak menginginkan Masa aksi ke DPR menggunakan kendaraan, ini melanggar kesepakatan bersama.

Kesepakatan berikutnya adalah kita sama sama baik kepolisian maupun Massa aksi menjaga keamanan dan ketertiban tidak anarkis tidak mengganggu hak orang lain.
Kami juga bersepakat kepolisian bisa menggunakan pendekatan dialogis dan humanis di lapangan karena setiap titik massa aksi ada tim negosiasi dengan korlap.
Namun kesepakatan Kanit Reskrim pa Rumkorem Polresta Jayapura dengan penanggung jawab Aksi  Ones Suhuniap dan Koordinator Umum Pilipus Robaha dilanggar oleh kepolisian.

Polisi bertindak anarkis brutal melanggar kewajiban kepolisian dalam peraturan Kapolri Pasal 13 pasal 21 paragraf kedua kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam penanganan masa demonstrasi walaupun dalam situasi merah.

Tindakan brutal kepolisian Polresta Jayapura menunjukkan wajah kepolisian terus melakukan kekerasan diskriminasi rasial dalam ruang lingkup hak demokrasi orang asli Papua.
Polda Papua harus memberikan teguran keras kepada Kapolresta Jayapura yang Anti demokrasi Anti HAM selalu represif terhadap setiap demo damai dilakukan oleh orang Papua.
Kami kutuk tindakan anarkis dan brutal dilakukan kepolisian polres Jayapura kota dan Polres Kabupaten Jayapura terhadap demo damai FMRPAM di Sentani dan di Wamena.
Polresta Jayapura memberikan sanksi kepada Polsek Heram dan anggota di lapangan bertindak anarkis kekerasan brutal melanggar kewajiban Kepolisian berdasarkan SOP 
Kepolisian Polres Kabupaten Jayapura untuk segera kembalikan barang-barang milik kami yang disita kepolisian polres kabupaten Jayapura.

Demikian pres release ini kami keluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab atas perhatian disampaikan terima kasih.

Jayapura 3 April 2024 

Front Mahasiswa Dan Rakyat Papua Anti Militerisme FMRPAM

Korlap Umum.          Wakorlap 
Pilipus Robaha
Genias Bayage

Penanggung jawab

Ones Suhuniap
Share:

Tidak ada komentar: