APA YANG SAYA BERPIKIR, SAYA RASAKAN DAN SAYA ALAMI SELAMA HIDUP SAYA, SAYA AKAN MUATKAN DALAM MEDIA SOSIAL ATAU BLOG INI.

Bungsu rio Womy

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Tampilkan postingan dengan label www.yomanakwendany.blogspot.com. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label www.yomanakwendany.blogspot.com. Tampilkan semua postingan

Sejarah Pepera

Menelisik Hak orang Papua dalam PEPERA 
Orang papua selalu protes hasil PEPERA katanya penuh kecurangan 
Lalu protes ke PBB tapi tidak pernah ditanggapi oleh PBB lalu mereka mengatakan PBB itu seperti firaun
Harusnya orang papua memahami duduk masalahnya terlebih dahulu.  Bahwa PEPERA atau referendum (penentuan pendapat umum) adalah solusi dari pertikaian antara Indonesia dan Belanda. Soal apa? Soal asaz UTI POSSEDETIS JURIS
azas UTI POSSEDETIS JURIS menyatakan batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka

Karena papua menurut indonesia sejak 1828 telah masuk kedalam Hindia Belanda dengan bukti benteng fort du bus yang dibangun di papua oleh gubernur Hindia Belanda maka Papua harus masuk kedalam Wilayah indonesia 

Tapi belanda mengatakan bahwa papua sejak 1950 telah masuk kedalam Wilayah sendiri bernama Nederland Newguinea. 

Itulah akibatnya keputusan apakah papua masuk dalam kedaulatan Republik Indonesia atau Kerajaan Belanda ditentukan oleh pendapat umum yang dilakukan di Papua 

Dan hasilnya adalah Indonesia menang

Dan belanda mengakui hasil tersebut dan angkat kaki dari Papua

Jadi hasil PEPERA bukan urusan orang Papua tapi menjadi urusan pihak yang bertikai, Indonesia dan Belada.

Jadi yang berhak menggugat hasil PEPERA adalah belanda

Contoh ada dua calon pilkada. Satu bernama Yakobus dan kedua bernama Marinus. Untuk menentukan siapa yang menang maka diadakan pemilu. Dan hasilnya ternyata yang menang adalah Marinus. Nah pemilih yang memilih boleh mengajukan gugatan kah tidak akan hasil yang diperoleh? Ya tidak boleh dan tidak akan didengarkan

Yang boleh mengajukan gugatan hasil pilkada ya Yakobus bukan masyarakat pemilih

Nah seperti itulah PEPERA yang bertikai adalah Belanda dan Indonesia, Papua sebagai pemilih dalam PEPERA. Maka hasilnya yang menang adalah Indonesia dan yang berhak menggugat hasilnya adalah belanda bukan rakyat pemilih

Tapi kenyataannya?

Belanda menerima hasil tersebut dan disahkan oleh dewan majelis PBB nomor 2504 (XXIV)

Berikut terjemahannya 

Resolusi PBB  no 2504 (XXIV).  Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang West New Guinea (West Irian)

Majelis Umum,

Mengingat resolusi 1752 (XVII) tanggal 21 September 1962, yang mencatat Perjanjian 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang New Guinea Barat (West Irian), mengakui peran tersebut dianugerahkan kepada Sekretaris Jenderal dalam Perjanjian dan memberinya wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya di dalamnya,

Mengingat juga keputusannya tanggal 6 November 1963 untuk mencatat laporan Sekretaris Jenderal pada penyelesaian Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Irian Barat,

Mengingat lebih jauh bahwa pengaturan untuk tindakan pemilihan bebas adalah tanggung jawab Indonesia bersama saran, bantuan dan partisipasi dari perwakilan khusus Sekretaris Jenderal, sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian,

Telah menerima laporan tentang perilaku dan hasil dari tindakan pemilihan bebas yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan pasal XXI paragraf grafik 1, dari Perjanjian,

Mengingat, sesuai dengan pasal XXI, paragraf 2, kedua belah pihak dalam Perjanjian mengakui hasil ini (PEPERA) dan mematuhinya,

Memperhatikan bahwa Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Irian Barat, mengingat

mengingat kondisi spesifik populasinya, dan bahwa Pemerintah Belanda akan bekerjasama erat dengan Pemerintah Indonesia terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa,

1. Mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan mengucapkan terima kasih atas pemenuhan oleh Sekretaris Jenderal dan wakilnya dari tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka berdasarkan Perjanjian 15 Agustus1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang West New Guinea (West Irian);

2 Menghargai bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau melalui cara lain kepada Pemerintah Indonesia dalam upayanya memajukan pembangunan ekonomi dan sosial di Irian Barat.

Rapat pleno ke-1813,

Dari keputusan ini belanda menerima hasil PEPERA sehingga tidak ada lagi gugatan yang bisa mengubahnya ibarat sudah Pleno KPU maka ketetapan mengikat dan berlaku

Yang bisa menggugat adalah belanda bukan masyarakat pemilih (Orang Papua) dan belanda tidak pernah menggugatnya maka sah Papua masuk kedalam NKRI

Lalu dimana hak orang Papua dalam PEPERA? Ya hanya sebagai pemilih dan itu sudah ditentukan oleh PBB

Mengapa hanya sebagai pemilih?

Karena orang Papua tidak memiliki kedaualatannya sendiri sebab dewan  papua secara musyawarah telah menetapkan dalam Manifestonya bahwa mereka berdiri bersama disamping BELANDA. Jadi hak orang papua telah terdelegasikan atau telah diserahkan kepada belanda.

Perhatikan poin a dan b dalam manifesto 

"Berdasarkan hasrat dan keinginan bangsa kita akan kemerdekaan kita sendiri: maka kami dengan perantaraan Komite Nasional dan Badan Perwakilan Rakjat kita Nieuw Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederlands Nieuw-Guinea dan Pemerintah
Nederland supaja mulai daril november
1961:
a. Bendera kami dikibarkan "DISAMPING"
bendera Nederland:
b.Njanjian Kebangsaan kami ..Hai tanah-
ku Papoea dinjanjikan atau dilagukan
"DISAMPING: Wiihelmus;
c. Nama tanah kami mendjadi PAPOEA
BARAT dan
d. Nama bangsa kami mendjadi PAPOEA

Kata "DISAMPING" dalam Manifesto ini adalah pengakuan dewan atas kedaulatan belanda dan merdeka yang dimaksud adalah merdeka didalam kedaulatan belanda atau negara bagian dari kerajaan belanda
Itu artinya belanda lah sebagai pemegang kedaulatan dan Papua adalah dibawah payung kerajaan belanda
Maka semua keputusan belanda secara langsung mengikat bangsa papua sendiri 
Dan karena Belanda menerima hasil PEPERA maka dengan sendirinya bangsa Papua terikat keputusan belanda suka atau tidak suka

Dan semua keputusan yang diambil oleh belanda mengikat bangsa papua karena dalam manifesto dewan nugini telah menyatakan sikap berdiri bersama disamping belanda

Artinya semua keputusan belanda juga menjadi keputusan orang papua. Itu konsekwensi hukumnya
Share: