1.
Hak atas penentuan nasib sendiri merupakan hak asasi
manusia yang fundamental dan tidak terpisahkan dari diri seorang manusia. Hak
ini dicantumkan sebagai Pasal pertama oleh masyarakat internasional dalam dua
instrumen utama hak asasi manusia (Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak
Sipil dan Politik dan Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya), mengingat pentingnya hak ini bagi tatanan internasional dan
perlindungan hak-hak individu. Mahkamah Pengadilan Internasional mengakui hak
atas penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling penting, dan
”menyangkut semua negara.”
2.
Penentuan nasib sendiri adalah juga fundamental
karena merupakan hak kolektif suatu bangsa untuk dapat menjadi diri sendiri.
Pewujudan hak in...i adalah hakiki untuk kelangsungan hidup, identitas dan
nasib Sebuah Bangsa Papua.
3.
Penentuan nasib sendiri merupakan hak kolektif yang
dimiliki oleh “segala bangsa” untuk menentukan nasib politik dan teritorialnya.
Hak ini mencakup tiga hal: a) untuk menentukan status politiknya melalui
tindakan memilih bebas; b) menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya
secara bebas; dan c) untuk memanfaatkan sumber daya dan kekayaan alamnya secara
bebas.
4.
Hak atas penentuan nasib sendiri memberikan hak
kepada sebuah bangsa/masyarakat untuk mengakhiri situasi Kolonial mereka,
dengan menentukan kehendak secara bebas antara kemerdekaan, asosiasi bebas
dengan negara yang ada, atau integrasi dengan negara yang ada. Keputusan atas
kehendak tersebut haruslah dibuat melalui tindakan ekspresi yang murni dan
bebas.
5.
Agar dapat sah dan diterima secara internasional,
keputusan mengenai masa depan sebuah masyarakat harus dihasilkan melalui sebuah
proses yang terpupuk oleh penerangan, terbuka, adil dan demokratis, bebas dari
campur tangan atau ancaman pihak luar, dijalankan secara tidak memihak, dan
sebaiknya diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6.
Karena hak ini adalah milik seluruh bangsa Papua
secara bersama dan bukannya kelompok tertentu, penerapan hak ini haruslah
representatif. Bangsa Papua juga memiliki hak untuk berjuang atas penentuan
nasib sendiri, dan untuk menerima dukungan bagi perjuangan mereka ini.
7.
Negara-negara boleh menanggapi permintaan-permintaan
untuk bantuan moral dan material seperti ini. Negara-negara tidak diperkenankan
untuk menggunakan kurangnya kesiapan politik, ekonomi, sosial atau pendidikan
sebagai alasan untuk membenarkan penundaan suatu kemerdekaan.
8.
Hak masyarakat Papua atas penentuan nasib sendiri
juga meliputi hak untuk bebas dari penindasan oleh kekuatan asing, dan hak
untuk secara bebas menentukan bagaimana sumber daya alam mereka seharusnya
diperlakukan dan digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar