Mahkamah
Konstitusi telah memutuskan perolehan suara akhir dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Hasilnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2,
Henok Ibo dan Yustus Wonda memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada Puncak
Jaya 2012. Mahkamah menyatakan, pasangan ini memperoleh sebanyak 71.990 suara.
Perolehan ini mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Demikian
hal itu dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan No. 39/PHPU.D-X/2012
yang dbacakan pada Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Untuk dua calon
lainnya, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sendius Wonda dan Yorin Karoba
mendapat suara sebanyak 8.385 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agus
Kogoya dan Yakob Enumbi memperoleh 61.231 suara.
Putusan
tersebut, ujar Mahkamah, diperoleh setelah mengkaji seluruh fakta persidangan
dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak. “Mahkamah telah membuka
sidang lanjutan pada hari Senin, tanggal 10 September 2012, untuk mendengarkan
laporan dari Termohon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan
Umum Pusat, Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu, dan Kapolres Puncak Jaya,”
papar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan
fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini, kesepakatan masyarakat enam kampung
Distrik Mewoluk bersama kepala suku, tokoh adat/masyarakat, tokoh perempuan,
serta tokoh pemuda yang telah ditunjuk secara resmi oleh masyarakat
masing-masing kampung dari 27 TPS untuk mewakili dalam melempar/menyampaikan
suara pada 6 Agustus 2012 adalah murni kesepakatan masyarakat di Distrik
Mewoluk untuk menentukan perolehan suara masing-masing kandidat. “Kesepakatan
tersebut dilakukan sesuai adat yang lazim dilakukan oleh masyarakat setempat,
khususnya dalam kaitan dengan pemilihan umum,” tegas Mahkamah.
Untuk
perolehan suara masing-masing pasangan calon di Distrik Mewoluk, menurut
Mahkamah, adalah sebagai berikut: Paslon Urut 1 memperoleh 122 suara, Paslon
Urut 2 memperoleh 14.130 suara, dan Paslon Urut 3 memperoleh 142 suara. Hasil
ini diperoleh pasca pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK bertanggal 6
Juli 2012.
Adapun
terkait keberatan Pemohon (Pasangan No. Urut 3), menurut Mahkamah, dalil
tersebut tidak dibuktikan dengan alat-alat bukti yang meyakinkan. “Mahkamah
tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Pihak Terkait telah benar-benar
menghadirkan massa dari luar Distrik Mewoluk yang memberikan suara sebanyak
14.394 suara untuk Pihak Terkait dengan membawa papan tripleks tandingan,” ujar
Mahkamah.
Selain
itu, menurut Mahkamah, bukti perolehan suara yang tertera pada papan tripleks
diragukan validitasnya oleh karena bukti tripleks tersebut tidak dibuktikan
oleh bukti-bukti lain menurut hukum. “Dengan demikian, berdasarkan penilaian
dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat keberatan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 tidak beralasan menurut hukum,” tegas Mahkamah.
Namun,
lanjut Mahkamah, terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut,
mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya, masih
dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Sumbernya:
www.mahkamahkonstitusi.go.id)