APA YANG SAYA BERPIKIR, SAYA RASAKAN DAN SAYA ALAMI SELAMA HIDUP SAYA, SAYA AKAN MUATKAN DALAM MEDIA SOSIAL ATAU BLOG INI.

Bungsu rio Womy

PUTUSAN PHPU PUNCAK JAYA: MK NYATAKAN PASANGAN HENOK IBO DAN YUSTUS WONDA PEROLEH SUARA TERBANYAK


Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perolehan suara akhir dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Hasilnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Henok Ibo dan Yustus Wonda memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada Puncak Jaya 2012. Mahkamah menyatakan, pasangan ini memperoleh sebanyak 71.990 suara. Perolehan ini mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Demikian hal itu dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan No. 39/PHPU.D-X/2012 yang dbacakan pada Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Untuk dua calon lainnya, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sendius Wonda dan Yorin Karoba mendapat suara sebanyak 8.385 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agus Kogoya dan Yakob Enumbi memperoleh 61.231 suara.
Putusan tersebut, ujar Mahkamah, diperoleh setelah mengkaji seluruh fakta persidangan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak. “Mahkamah telah membuka sidang lanjutan pada hari Senin, tanggal 10 September 2012, untuk mendengarkan laporan dari Termohon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum Pusat, Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu, dan Kapolres Puncak Jaya,” papar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini, kesepakatan masyarakat enam kampung Distrik Mewoluk bersama kepala suku, tokoh adat/masyarakat, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda yang telah ditunjuk secara resmi oleh masyarakat masing-masing kampung dari 27 TPS untuk mewakili dalam melempar/menyampaikan suara pada 6 Agustus 2012 adalah murni kesepakatan masyarakat di Distrik Mewoluk untuk menentukan perolehan suara masing-masing kandidat. “Kesepakatan tersebut dilakukan sesuai adat yang lazim dilakukan oleh masyarakat setempat, khususnya dalam kaitan dengan pemilihan umum,” tegas Mahkamah.
Untuk perolehan suara masing-masing pasangan calon di Distrik Mewoluk, menurut Mahkamah, adalah sebagai berikut: Paslon Urut 1 memperoleh 122 suara, Paslon Urut 2 memperoleh 14.130 suara, dan Paslon Urut 3 memperoleh 142 suara. Hasil ini diperoleh pasca pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK bertanggal 6 Juli 2012.
Adapun terkait keberatan Pemohon (Pasangan No. Urut 3), menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan alat-alat bukti yang meyakinkan. “Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Pihak Terkait telah benar-benar menghadirkan massa dari luar Distrik Mewoluk yang memberikan suara sebanyak 14.394 suara untuk Pihak Terkait dengan membawa papan tripleks tandingan,” ujar Mahkamah.
Selain itu, menurut Mahkamah, bukti perolehan suara yang tertera pada papan tripleks diragukan validitasnya oleh karena bukti tripleks tersebut tidak dibuktikan oleh bukti-bukti lain menurut hukum. “Dengan demikian, berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak beralasan menurut hukum,” tegas Mahkamah.
Namun, lanjut Mahkamah, terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya, masih dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sumbernya: www.mahkamahkonstitusi.go.id)

Share:

Tidak ada komentar: