APA YANG SAYA BERPIKIR, SAYA RASAKAN DAN SAYA ALAMI SELAMA HIDUP SAYA, SAYA AKAN MUATKAN DALAM MEDIA SOSIAL ATAU BLOG INI.

Bungsu rio Womy

HAK PENENTUAN NASIP SENDIRI

1.     Hak atas penentuan nasib sendiri merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak terpisahkan dari diri seorang manusia. Hak ini dicantumkan sebagai Pasal pertama oleh masyarakat internasional dalam dua instrumen utama hak asasi manusia (Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), mengingat pentingnya hak ini bagi tatanan internasional dan perlindungan hak-hak individu. Mahkamah Pengadilan Internasional mengakui hak atas penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling penting, dan ”menyangkut semua negara.”
2.    Penentuan nasib sendiri adalah juga fundamental karena merupakan hak kolektif suatu bangsa untuk dapat menjadi diri sendiri. Pewujudan hak in...i adalah hakiki untuk kelangsungan hidup, identitas dan nasib Sebuah Bangsa Papua.
3.    Penentuan nasib sendiri merupakan hak kolektif yang dimiliki oleh “segala bangsa” untuk menentukan nasib politik dan teritorialnya. Hak ini mencakup tiga hal: a) untuk menentukan status politiknya melalui tindakan memilih bebas; b) menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya secara bebas; dan c) untuk memanfaatkan sumber daya dan kekayaan alamnya secara bebas.
4.    Hak atas penentuan nasib sendiri memberikan hak kepada sebuah bangsa/masyarakat untuk mengakhiri situasi Kolonial mereka, dengan menentukan kehendak secara bebas antara kemerdekaan, asosiasi bebas dengan negara yang ada, atau integrasi dengan negara yang ada. Keputusan atas kehendak tersebut haruslah dibuat melalui tindakan ekspresi yang murni dan bebas.
5.    Agar dapat sah dan diterima secara internasional, keputusan mengenai masa depan sebuah masyarakat harus dihasilkan melalui sebuah proses yang terpupuk oleh penerangan, terbuka, adil dan demokratis, bebas dari campur tangan atau ancaman pihak luar, dijalankan secara tidak memihak, dan sebaiknya diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6.    Karena hak ini adalah milik seluruh bangsa Papua secara bersama dan bukannya kelompok tertentu, penerapan hak ini haruslah representatif. Bangsa Papua juga memiliki hak untuk berjuang atas penentuan nasib sendiri, dan untuk menerima dukungan bagi perjuangan mereka ini.
7.    Negara-negara boleh menanggapi permintaan-permintaan untuk bantuan moral dan material seperti ini. Negara-negara tidak diperkenankan untuk menggunakan kurangnya kesiapan politik, ekonomi, sosial atau pendidikan sebagai alasan untuk membenarkan penundaan suatu kemerdekaan.
8.    Hak masyarakat Papua atas penentuan nasib sendiri juga meliputi hak untuk bebas dari penindasan oleh kekuatan asing, dan hak untuk secara bebas menentukan bagaimana sumber daya alam mereka seharusnya diperlakukan dan digunakan.


Share:

Tidak ada komentar: